user_mobilelogo

Sejak ditunjuk/ditetapkan sebagai salah satu Model Pembangunan Sistem Silvikultur Intensif (TPTII) berdasarkan Keputusan Dirjen Bina Produksi Kehutanan No. SK.77/VI-BPHA/2005 tanggal 3 Mei 2005 PT. Suka Jaya Makmur telah melaksanakan pengelolaan hutan dengan sistem Silvikultur Intensif (SILIN) sesuai dengan tahapan kegiatan dan tata waktu yang telah ditetapkan, yaitu : Pengadaan Bibit, pembuatan jalur bebas naungan, penyiapan jalur bersih, penanaman dan pemeliharaan tanaman. 

Serta berdasarkan Peraturan Dirjen Bina Produksi Kehutanan No. P.9/VI-BPHH/2009 tanggal 21 Agustus 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Silvikultur TPTI, dengan demikian PT. Suka Jaya Makmur dalam pengelolaan hutannya mengunakan 2 sistem silvikultur TPTI dan Silvikultur TPTJ Teknik Silvikultur Intensif (SILIN).