user_mobilelogo

Monitoring Satwa Liar metode Line Transect dilaksanakan pada eks Blok RKT 2021 sebanyak 6 petak sampling dengan total plot ukur sebanyak 250 PU dan panjang transek 5.000 meter dengan hasil keanekaragaman satwa 36 jenis terdiri dari 10 jenis mamalia, 16 jenis mamalia, 5 jenis primata dan 5 jenis reptilia, dengan densitas atau kepadatan individu secara keseluruhan adalah 26,78 individu/Ha terdiri dari kelas mamalia 3,73 individu/Ha, kelas burung 15,91 individu/Ha, kelas primata 6,63 individu/Ha dan kelas reptilia 0,51 individu/Ha. Jumlah sarang orangutan sebanyak 7 sarang dengan kelas sarang terbanyak yang diketemukan adalah sarang kelas III serta estimasi kepadatan sarangnya adalah 35 sarang/Km2 dengan estimasi densitas orangutan atau kepadatan individunya adalah 0,1140 individu/Km2 atau 0,0011 individu/Ha. Indeks Keanekaragaman Jenis (H’) satwa secara keseluruhan mempunyai nilai H’ kategori Tinggi, kelas mamalia dan burung kategori Tinggi, artinya jumlah jenis satwa sangat banyak keanekaragaman jenisnya. Sedangkan kelas primata dan reptilia termasuk kategori Sedang, artinya jumlah jenis satwa cukup banyak keanekaragaman jenisnya. Indeks Kemerataan Jenis (E) semua kelompok kelas satwa mulai dari kelas mamalia, burung, primata dan reptilia serta keseluruhan termasuk kategori Tinggi untuk kemerataan atau kelimpahan jenisnya, artinya jenis-jenis satwa hidupnya tersebar merata dalam komunitasnya di dalam areal hutan. Indeks Kekayaan Jenis (R1) dari kelompok kelas mamalia, burung dan primata  serta keseluruhan termasuk kategori Tinggi untuk kekayaan jenisnya, artinya ketiga kelompok satwa tersebut sangat kaya jenisnya dalam komunitas, sedangkan pada kelompok kelas reptilia termasuk kategori Rendah, artinya kekayaan jenis cukup rendah pada komunitas di dalam areal hutan. Jumlah keseluruhan satwa yang dilindungi sebanyak 28 jenis yaitu terdiri dari 9 jenis mamalia, 11 jenis burung, 5 jenis primata dan 3 jenis reptilia, sedangkan berdasarkan peraturan nasional dan international, terdapat 25 jenis yang dilindungi IUCN, 15 jenis yang dilindungi CITES, 2 jenis endemik borneo/Kalimantan dan 22 jenis yang dilindungi peraturan pemerintah yaitu PP Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 MENLHK/SETJEN/ KUM.1/8/2018.