user_mobilelogo

PT. Suka Jaya Makmur adalah salah satu perusahaan yang tergabung dalam Alas Kusuma Group dan berkecimpung dalam Hak Pengusahaan Hutan (HPH), dengan Forest Agreement (FA) No.  FA/N/035/V/1977 tanggal 27 Mei 1977, Addendum : FA/N-AD/061/VII/1980 tanggal 30 Juli 1980 dan FA/N-AD/035/X/81 tanggal 27 Oktober 1981.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 599/Kpts/UM/11/1979 tanggal 13 Agustus 1979 dan Addendum SK.HPH No.310/Kpts/UM/6/1982 tanggal 5 Mei 1982 areal HPH PT. Suka Jaya Makmur pada 20 tahun pertama ditetapkan seluas 294.000 Ha. Surat Keputusan HPH PT. Suka Jaya Makmur tersebut berakhir pada tanggal 13 Agustus 1999. Kemudian PT. Suka Jaya Makmur mengajukan perpanjangan HPH sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan persetujuan pembaharuan Hak Pengusahaan Hutan dari Menteri Kehutanan dan Perkebunan, HPH PT. Suka Jaya Makmur dibagi menjadi dua HPH yaitu : HPH PT. Suka Jaya Makmur Unit I dengan SK HPH No. 860/Kpts-II/1999 tanggal 12 Oktober 1999 seluas 95.646 Ha dan HPH PT. Suka Jaya Makmur Unit II dengan SK HPH No. 861/Kpts-II/1999 tanggal 12 Oktober 1999 dengan luas 75.649 Ha. Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.106/Kpts-II/2000 tanggal 29 Desember 2000 HPH PT. Suka Jaya Makmur Unit I dan Unit II digabung menjadi satu yaitu PT. Suka Jaya Makmur yang selanjutnya disebut Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) PT. Suka Jaya Makmur dengan luas 171.300 Ha.

Berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan No. SK.77/VI-BPHA/2005 tanggal 3 Mei 2005 tentang Penunjukan Pemegang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Alam sebagai Model Sistem Silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia Intensif (TPTII), PT. Suka Jaya Makmur telah ditunjuk sebagai model sistem silvikultur TPTI Intensif yang selanjutnya disebut SILIN. Dengan demikian sejak tahun 2005 PT. Suka Jaya Makmur dalam pengelolaan hutannya menggunakan 2 sistem silvikultur yaitu TPTI dan TPTJ Teknik Silvikultur Intensif (SILIN).