user_mobilelogo
Proses Konflik adalah, proses-proses terjadinya konflik yang diidentifikasi terjadi di perusahaan meliputi;
1. Klaim dari Masyarakat,  
2. Tindakan Kekerasan dan Pemaksaan  
3. Pelanggaran Pihak Perusahaan  
     
Prosedur  
1. Penanganan Konflik yang Bersumber dari Klaim Masyarakat  
  Penanganan pada Tingkatan Operasional Camp
  a Klaim/Komplain,
    Klaim/komplain dari masyarakat yang disamapaikan kepada perusahaan akan diarahakan ke BAGIAN UMUM.
  b Media Penyampaian, penyampaian klaim/komplian dapat dilakukan dengan cara lisan dan tulisan/surat formal.
    1) Penyampaian Klaim dengan cara Lisan, klaim yang disampaikan dengan cara lisan, orang yang melakukan klaim langsung menyampaikan kepada KEPALA BAGIAN UMUM.
      BAGIAN UMUM kemudian mendokumentasikan maksud dari pengajuan klaim. Harus di catat dalam blanko penyampaian klaim antara lain, nama penuntut, asal atau alamat penuntut, umur penuntut, pekerjaannya, jenis klaim yang diajukan dan waktu terjadinya penyampaian klaim pada perusahaan sebagai bukti sementara penyampaian klaim.
    2) Penyampaian Klaim dengan Surat Formal, surat penyampaian klaim/komplain ditujukan kepada KEPALA BAGIAN UMUM dengan diketahui oleh kepala desa masyarakat yeng melakukan klaim.
  c Pemilahan Kategori Klaim,
    Untuk klaim-klaim yang bersifat/menyangkut status kawasan hutan, berkoordinasi dengan BAGIAN PERENCANAAN. Sedangkan klaim yang bersifat pelanggaran atas hak-hak tradisional masyarakat berkoordinasi dengan unit Sosial.
  d Tim Resolusi Konflik
    Tim resolusi konflik dibentuk oleh BAGIAN UMUM berdasarkan jenis/kategori klaim yang disampaikan.Tim tersebut terdiri dari BAGIAN UMUM dan BAGIAN PERENCANAAN atau UNIT Sosial, serta melibakan petugas keamanan sebagai saksi hukum.
  e Validasi Data/Informasi Internal
    Sebelum melakukan verifikasi/pengecekan lapangan, BAGIAN UMUM dengan TIM RESOLUSI KONFLIK yang ditunjuk melakukan kajian data dan informasi secara internal berkaitan dengan klaim yang akan diselesaikan. Data hasil kajian bersama tim dijadikan pedoman pokok dalam penyelesaian konflik secara sistematis, efektif dan mengena.
  f  Verifikasi Objek Klaim dengan Pihak Penuntut, tim yang terbentuk kemudian melakukan pengecekan lapangan (verifikasi) bersama pihak penuntut atau yang mengajukan klaim dan pihak-pihak yang berkompeten untuk mengetahui dan membuktikan klaim yang ajukan. TIM juga menggali lebih dalam informasi terkait dan data terkait lain yang berkenaan dengan penanganan konflik.
  g Berita Acara Pengecekan, setelah dilakukan verifikasi atau pengecekan dilapangan, hasil pengecekan kemudian direkam dalam Berita Acara yang berisikan temuan-temuan dilapangan. dari hasil verifikasi atau pengecekan dilapangan dapat diketahui kebenaran serta validitas dengan data yang ada, apakah terbukti atau tidak terbukti
  h Pertemuan I (Petama),
    Setelah melalui proses pengecekan dilapangan, langkah selanjutnya adalah melakukan pertemuan dengan masyarakat/penuntut. Dalam proses pertemuan pertama, TIM RESOLUSI membawa Laporan Penyampaian Klaim/Komplain dan Berita Acara Pengecekan sebagai bukti otentik dalam penyelesaian konflik.  Apabila dalam  pertemuan terjadi negosiasi dan menghasilkan kesepakatan maka kasus atau penangan konflik telah dianggap selesai dengan diterbitkannya Berita Acara Penyelesaian dengan ditandatangani oleh kedua belah pihak (perusahaan-penuntut) dan disaksikan oleh Aparat Desa, Tokoh Desa dan wakil Perusahaan serta Aparat Keamanan. Dan apabila dalam pertemuan pertama tidak terjadi kesepakatan atau terjadi perdebatan berkepanjangan maka akan dilanjutkan pada tahap selanjutnya
  i Pemberian Tenggang Waktu, Apabila tidak terjadi kesepakatan pada pertemuan pertama kerena perdebatan yang panjang, TIM RESOLUSI memberikan tenggang waktu untuk masyarakat dalam memutuskan keberlangsungan klaim yang diajukan. Apabila dalam masa tenggang waktu terjadi kondisi insidentil yang menjerumus pada tindakan kekerasan dan pemaksaan oleh orang yang berkepentingan mengajukan klaim maka proses dilaanjutkan pada tahapan selanjutnya yang berbeda (Penanganan Tindak Kekerasan danPemaksaan). Pemeberian tenggang waktu harus dibatasi dan bersifat wajib dan mengikat.
  j Pertemuan II (Kedua), setelah sampai pada masa tenggang waktu yang disepakati maka diadakan pertemuan yang kedua. Dalam pertemuan in prosesnya sama denga pertemuan pertama, akan tetapi pertemuan ini merupakan pertemuan terakhir yang diselenggarakan oleh tim resolusi konflik tingkatan Camp. Apabila terjadi kesepakatan, maka dibuatlah Berita Acara Penyelesaian dan konflik dianggap selesai. Dan apabila pertemuan kedua masih tidak dapat menghasilkan kesepakatan atau keputusan yang konkrit dan sesuai maka selanjutnya diserahkan kepada tingkatan yang lebih tinggi, yaitu Bagian Sosial di Kantor Pontianak (tahap selanjutnya).
     
2 Penanganan Konflik yang berupa Tindak Kekerasan dan Pemaksaan
  a. Informasi Tindak Kekerasan/Pemaksaan, informasi tindak kekerasan/pemaksaan dilaporkan oleh petugas dilapangan atau dari masyarakat langsung yang disampaikan kepada KEPALA BAGIAN UMUM Unit Sosial.
  b. Koordinasi, setelah mendapatkan laporan otentik tersebut, BAGIAN UMUM kemudian melakukan koordinasi dengan APARAT KEAMANAN/KEPOLISIAN yang ada di Camp untuk melakukan tindakan selanjutnya
  c. Analisis Situasi, Bagian Umum dan Aparat Keamanan kemudian melakukan analisis situasi dengan melakukan penggalian informasi pendukung dan hasil laporan. Analisis ini kemudian akan menghasilkan langkah-langkah representatif terhadap penanganan tindak kekerasan dan pemaksaan.
  d. Mengirim Tim Penyelesaian, perusahaan kemudian melalui Bagian Umum dan Aparat Keamanan membentuk Tim Resolusi Konflik dan kemudian dikirim kelapangan untuk proses selanjutnya.
  e. Analisa Bentuk Kekerasan, Tim Resolusi setelah tiba dilapangan langsung melakukan identifikasi masalah dan analisa penyelesaian terhadap tindak kekerasan/pemaksaaan. Dari hasil analisa dapat dipilah menjadi dua bagian tindak kekerasan yaitu;
    1). Pengerusakan Fisik/Material, tindak kekerasan atau pemaksaan mengarah pada bentuk pengerusakan fisik/materal seperti, pengerusakan fasilitas perusahaan/umum, penyanderaan kendaraan perusahaan atau penguasaan terhadap bangunan perusahaan.
    2). Ancaman Jiwa, tindak kekerasan atau pemaksaan yang mengarah pada keselamatan jiwa seseorang.
  f. Dialog, dialog dilakukan apabila tindak kekerasan dipandang bisa diselesaikan dengan cara musyawarah. Dialog akan menghasilkan keputusan berupa hasil kesepakatan (ada kesepakatan atau tidak ada kesepakatan) antara kedua belah pihak, apabila ada kesepakatan maka tahap selanjutnya adalah tahap penyelesaian dan tuntutan dianggap telah selesai yang tertuang dalam surat kesepakatan.
  g. Pendekatan Keamanan, tahap ini dilakukan langsung oleh Aparat Kemanan/ Kepolisian dengan penanganan yang lebih reprensif kepada pelaku apabila tindak kekerasan/pemaksaan tidak menemui kesepakatan dan tindakan pelaku mengarah pada keselamatan jiwa seseorang atau tindakannya mengakibatkan kerugian yang sangat besar. Dalam tahap ini, ada dua bentuk alternatif penyelesaian yaitu dengan Dialog (kasus kerugian material) dan Proses Hukum (kasus ancaman jiwa).
  h. Proses Hukum, tahap ini sepenuhnya ditangani oleh pihak Kepolisian Negara sesuai hukum yang berlaku.
     
3  Penanganan Konflik yang diakibatkan Pelanggaran Pihak Perusahaan
  a. Laporan Pelanggaran, informasi tindak kekerasan/pemaksaan dilaporkan oleh petugas dilapangan atau dari masyarakat langsung yang disampikan kepada KEPALA BAGIAN UMUM atau Unit Sosial. 
  b. Pengecekan Lapangan, KEPALA BAGIAN UMUM dan/atau KABAG SOSIAL bersama-sama melakukan pengecekan lapangan.
  c. Surat Pernyataan/Keterangan, PIHAK DESA melalui Aparat Desa menyampaikan pernyataan/keterangan kepada pihak perusahaan yang diwakili oleh KEPALA BAGIAN UMUM dan/atau KABAG SOSIAL. Dari pernyataan pihak desa kemudian dibuatkan Surat Pernyataan atau Surat Keterangan.
  d. Pembahasan Ganti Rugi, setelah mendapatkan Surat Pernyataan atau Surat Keterangan yang otentik dari Aparat Desa, maka tahap selanjutnya adalah pembahasan ganti rugi. Dalam pembahasan ganti rugi, pihak perusahaan berpegangan pada surat pernyataan/surat keterangan dari desa, Dokumen Hak-Hak Tardisional Masyarakat, Peraturan Pemerintah dan informasi pendukung lainnya serta penetapan azas ganti rugi yang sesuai dan realistis.
  e. Penyelesaian Ganti Rugi, tahap ini dilaksanakan apabila dalam keputusan hasil pembahasan ganti rugi ditemui kesepakatan antara kedua belah pihak. Kemudian dibuatkan surat pernyataan/keterangan untuk masyarakat yang telah merasa dirugikan akibat pelanggaran oleh perusahaan.
  f. Pelibatan Pihak Keamanan, tahapan ini dilakukan apabila tidak terjadi kesepakatan dari hasil pembahasan apalagi yang dituntut oleh masyarakat tidak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan atau pelanggaran yang dilaporkan tidak sesuai dengan hasil pengecekakan dilapangan dan isi surat pernyataan yang disampaikan Pihak Desa. Dari hasil kesepakatan yang di buat oleh pihak masyarakat/orang yang melakukan klaim/komplain maka dibuatkan surat pernyataan/keterangan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan, pihak perusahaan dan pihak Keamanan.