user_mobilelogo

Penilaian Dampak Sosial atau Social Impact Assessment (SIA) pada perusahaan PT. Suka Jaya Makmur (PT. SJM) merupakan suatu proses kajian sosial dalam rangka untuk mengetahui berbagai dampak sosial (baik dampak positif maupun negatif) terhadap masyarakat sekitar/dalam wilayah kajian, karyawan/pekerja dan perusahaan itu sendiri baik dampak yang sudah terjadi, sedang terjadi maupun mungkin akan terjadi karena adanya sebab tertentu. Tujuan dilakukannya SIA adalah sebagai upaya social safeguard (pengamanan sosial) dan salah satu upaya untuk mendorong hubungan keterkaitan sosial antara tiga komponen utama yaitu pemerintah, perusahaan swasta dan masyarakat dalam rangka mewujudkan pembangunan dan kelestarian lingkungan yang berkelanjutan. Disamping itu, hasil SIA juga dapat digunakan untuk acuan dalam menyusun rencana kelola sosial dan rencana kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR).

Suka Jaya Makmur (PT. SJM) merupakan salah satu perusahaan swasta nasional yang bergerak dibidang pengusahaan hutan yang berlokasi di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat. PT. SJM berkomitmen untuk melakukan upaya perlindungan lingkungan dan inisiasi konservasi serta menjamin keberlanjutan sumber daya dan kesejahteraan masyarakat. Disamping itu, perusahaan juga memiliki tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat di sekitar areal izin perusahaan. Berdasarkan hal ini maka perusahaan harus memiliki strategi dalam menjamin kesejahteraan masyarakat (sustainable livelihoods) dan menciptakan lingkungan yang lestari dan kondusif. Strategi tersebut harus mempertimbangkan seluruh aspirasi dan kebutuhan masyarakat, sehingga program yang diaplikasikan lebih tepat sasaran dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa harus mengenyampingkan keseimbangan lingkungan. Untuk mengetahui kondisi, harapan serta penerimaan masyarakat terhadap program kerja perusahaan maka perlu dilakukan Penilaian Dampak Sosial atau Social Impact Assessment (SIA).

Berdasarkan hal tersebut, maka PT. SJM berkomitmen untuk melakukan upaya perlindungan lingkungan dan inisiasi konservasi serta menjamin keberlanjutan sumber daya dan kesejahteraan masyarakat, bekerjasama dengan konsultan PT. Ideas Semesta Energi melaksanakan Social Impact Assessment (SIA) pada tanggal 9 – 19 Februari 2022 di wilayah kerja PT. SJM yaitu di Kecamatan Nanga Tayap (terdiri dari Desa Sebadak Raya, Kayong Utara, Kayong Hulu, Betenung, dan Kayung Tuhe), Kecamatan  Sokan (terdiri dari Desa Nanga Tangkit, Nanga Libas, Nanga Ora dan Penyengkuang) serta Kecamatan Hulu Sungai (terdiri dari Desa Lubuk Kakap dan Beginci Darat) di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat.

Berdasarkan ijinnya PT. SJM memiliki luas 171.300 ha (berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No :  106/Kpts-II/2000 pada tanggal 29 Desember 2000) dan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. SK.1445/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021. Metode yang digunakan untuk pengumpulan data dalam kajian ini adalah melalui metode studi pustaka, dialog bersama pemerintah, tokoh masyarakat, perusahaan serta pihak terkait lainnya, observasi lapangan, wawancara mendalam, triangulasi data dan siklus social-learning. Hasilnya kemudian disajikan dalam sebuah dokumen laporan SIA.

Pendekatan yang digunakan adalah analisis Pentagon Capital, yaitu komponen-komponen yang menjadi modal dasar dari keberlanjutan sumber penghidupan sosial (Sustainability of Social Livelihood). Dimana dalam kajian ini ada lima komponen dari social sustainability yang akan dikaji diantaranya adalah : 1). Sumber Daya Manusia (Human capital), 2). Sumber Daya Alam (Natural capital), 3). Sumber Daya Ekonomi (Financial capital), 4). Sumber Daya Sosial (Social capital), dan 5). Sumber Daya Fisik (Physical capital).  Setiap komponen tersebut terdiri dari beberapa elemen yang penting untuk di kaji. Lingkup dan fokus identifikasi dari elemen-elemen tersebut didasarkan atas isu-isu yang dipandang atau dirasakan penting oleh para pihak (stakeholders) yang berkepentingan terhadap isu-isu tersebut.

Sesuai dengan hasil kajian, diperoleh beberapa isu sosial yang merupakan dampak positif dari beroperasinya PT. SJM diantaranya adalah (1) Pemanfaatan lahan lebih produktif dan berorientasi ekonomi; (2) Berkembangnya usaha perkebunan yang dinilai dapat meningkatkan ekonomi masyarakat; (3) Kelembagaan adat memiliki peran penting dalam mengatur tata kepemilikan lahan di masyarakat desa-desa kajian; (4) Kepemilikan lahan menjadi sebuah investasi jangka panjang karena harga lahan semakin meningkat setiap waktunya; (5) Munculnya kesadaran masyarakat terkait pentingnya pelestarian lingkungan sungai, flora dan fauna terutama yang dilindungi; (6) Adanya pelatihan dan pendidikan peningkatan kemampuan karyawan telah dapat meningkatkan kemampuan karyawan sesuai dengan bidangnya masing-masing; (7) Adanya bantuan peningkatan pendidikan (beasiswa, tunjangan bagi guru honorer dan bantuan operasional sekolah) melalui skema CSR perusahaan telah dapat meningkatkan mutu pendidikan masyarakat di setiap desa terdampak; (8) Adanya fasilitas kesehatan seperti klinik, fasilitas BPJS, ketersediaan APD, keberadaan tenaga medis juga sudah tersedia dalam rangka untuk menjamin kesehatan para karyawan perusahaan maupun warga sekitar; (9) Terbukanya peluang kerja di perusahaan, mengingat perusahaan tetap memprioritaskan tenaga kerja lokal di setiap desa-desa kajian sesuai dengan kebutuhan perusahaan; (10) Desa yag memiliki wilayah administrasi dalam wilayah izin dapat memperoleh fee kompensasi pemanenan kayu di sekitar wilayah administrasi desa mereka; (11) Karena kemudahan akses menyebabkan tersedianya barang-barang substitusi pengganti barang-barang yang diperoleh dari alam sehingga warga tidak lagi selalu bergantung pada alam dengan harga terjangkau; perbaikan infrastruktur di beberapa desa kajian terutama akses jalan, sarana ibadah dan sebagainya; (12) Munculnya usaha-usaha baru dimasyarakat untuk memenuhi kebutuhan warga dan karyawan perusahaan; (13) Masih dipegang teguhnya nilai dan modal sosial di masyarakat sekitar wilayah kajian menjadikan relasi sosial antar warga menjadi semakin kuat; (14) Semakin meningkatnya peran aktif kelembagaan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat serta dapat menyelesaikan permasalahan atau yang sifatnya ancaman sosial yang mungkin terjadi seperti tindak kekerasan, sengketa lahan, ancaman pencemaran lingkungan dan sebagainya; dan lain-lain.

Meski demikian, pihak perusahaan diharapkan untuk tetap menjaga lingkungan sekitar agar bisa terhindar dari kemungkinan pencemaran lingkungan, terganggunya habitat alami lingkungan maupun kemungkinan munculnya sengketa lahan dan tata batas lahan antar desa baik di dalam areal izin PT. SJM maupun di sekitar areal izin PT. SJM.

Selain dampak positif diatas, diperoleh juga isu dan dampak negatif yang dirasakan oleh masyarakat diantaranya adalah (1) Lahan pertanian semakin sempit; (2) Potensial terjadi perambahan hutan untuk pertanian dan pengambilan kayu; (3) Masih terdapat warga yang memanfaatkan lahan di dalam areal izin perusahaan untuk pertanian ladang; (4) Munculnya kekahawatiran/potensial terjadi pecemaran sungai; (5) Terjadi erosi disekitar sempadan sungai dan pendangkalan pada sungai; (6) Pembukaan kebun dan ladang di sekitar sempadan sungai menjadi salah satu faktor menurunnya kualitas sungai; (7) Aktivitas pemanenan kayu yag terlalu dekat ke bibir sungai dapat menjadi faktor menurunnya kualitas sungai; (8) Semakin memudarnya pemanfaatan lestari dan semakin berkurangnya flora dan fauna terutama yang dilindungi; (9) Berburu menjadi salah satu mata pecaharian beberapa warga, dimana hewan yang diburu bukan hanya yang tidak dilindungi, tetapi juga yang dilindungi; (10) Kesempatan memperoleh pelatihan atau pendidikan umumnya terbatas hanya untuk karyawan tetap atau karyawan yang levelnya diatas. Sementara karyawan biasa jarang diberi kesempatan memperoleh pendidikan ataupun pelatihan. Hal ini diungkapkan langsung oleh beberapa karyawan peserta FGD bersama karyawan perusahaan. Meski demikian berdasarkan penuturan pihak perusahaan bahwa sebenarnya pelatihan atau pendidikan untuk karyawan selama ini tidak ada perbedaan baik itu karyawan biasa atau karyawan level diatasnya) seperti dalam hal memperoleh Sertifikat Ganis tidak selalu untuk kalangan karyawan yang levelnya lebih tinggi, semua karyawan mempunya kesempatan untuk memperoleh pelatihan tersebut; (11) Perlunya peningkatan K3 dan evaluasi kinerja karyawan; (12) Bantuan pendidikan hanya terbatas pada bantuan beasiswa, honor/tunjangan guru honorer dan operasional sekolah, padahal sekolah juga butuh bantuan rehab fisik pengadaan kebutuhan sekolah seperti buku dan lain-lain. Hal tersebut diutarakan oleh beberapa peserta FGD maupun wawancara di beberapa desa kajian. Meski demikian, hal ini diluruskan oleh pihak perusahaan bahwa sebenarnya ada beberapa bantuan yang sifatnya rutinitas diberikan kepada sekolah oleh Perusahaan seperti biaya Operasional dan bantuan dana pendidikan. Dua dana tersebut untuk membantu biaya pengadaan buku, rehab sekolah dan lain-lain; (13) Tidak semua pekerja sudah menerima fasilitas BPJS (baik kesehatan maupun ketenaga kerjaan) terutama para pekerja yang belum lama bekerja di perusahaan; (14) Tidak semua desa tersentuh atau memperoleh pelayanan kesehatan dari perusahaan terutama bagi desa-desa dengan akses yang sulit dan jauh dari kantor pusat perusahaan seperti desa Nanga Ora, Nanga Tangkit, Nanga Libas, Penyengkuang, Lubuk Kakap, Beginci Darat, Sebadak Raya dan Kayong Utara; (15) Berkurangnya warga yang bermata pencaharian sebagai petani karena lahan menyempit dan menjadi karyawan perusahaan, memungkinkan terjadinya kerawanan pangan di masa depan; (16) Masih terbatasnya infrastruktur di masyarakat terutama infrastruktur jalan, sarana kesehatan, jalan darat, sarana ibadah dan pendidikan sehingga perlu perhatian dari pihak terkait termasuk CSR perusahaan; (17) Terdapat kemungkinan masalah tumpang tindih lahan antar desa di dalam areal izin PT. SJM (terlihat saat FGD dan pemetaan partisipatif bersama warga); (18) Potensi perambahan hutan untuk areal pertanian dan perkebunan serta mengambil hasil hutan kayu sangat potensial terjadi; (19) Munculnya kekhawatiran bahwa akan semakin berkurangnya pohon madu sehingga menurunkan pedapatan warga dari hasil pohon madu tersebut akibat aktivitas perusahaan yag tidak memperhatikan keberadaan poho madu da lingkunga di sekitarnya; (20) Munculya kekhawatiran bahwa kerusakan lingkungan akan terjadi karena pohon terus ditebangi sementara penghijauan kurang diperhatikan serta semakin berkurangnya flora dan fauna dilindungi karena aktivitas perusahaan; (21) Aktivitas berburu yang dilakuka perusahaan memungkinkan dapat mengancam fauna dilindungi yang ada di sekitarb wilayah izin perusahaan; (22) Masalah semakin menyempitnya lahan pertanian masyarakat; (23) Munculnya konflik lahan, perambahan hutan, masalah lingkungan dan mata pencaharian masyarakat dan lain-lain.

Terkait dengan adanya warga yang menjadikan kegiatan berburu sebagai mata pencaharian, ini ditemukan di beberapa desa kajian saat FGD dan wawancara dilakukan. Beberapa warga yang masih menjadikan mata pencaharian diantaranya adalah beberapa orang warga di Desa Kayong Tuhe, Penyengkuang, Lubuk Kakap dan Kayong Utara, dimana perwakilan warga ini mengatakan bahwa masih terdapat warga dari desa mereka yang masih bermata pencaharian sebagai pemburu. Hasil buruan yang diperoleh bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan protein keluarga saja, tetapi juga hasilnya dijual pada tetangga atau pada warga lain diluar desa-desa tersebut. Warga bahkan menjelaskan bahwa harga untuk hewan hasil buruan untuk babi seharga Rp. 25.000,-/Kg, monyet Rp. 15.000,-/kg dan untuk labi-labi Rp. 30.000,-/kg.

Potensi konflik kedepan sangat dipengaruhi oleh keberhasilan atau ketidakberhasilan tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang bisa terjadi dengan penyerapan SDM pada masyarakat sebagai kariawan perusahaan, penanggulangan potensi dan pencemaran yang terjadi terutama yang berkaitan dengan pencemaran air dan kejelasan terkait tata batas lahan izin PT. SJM terutama yang berada tepat diantara batas desa. Serta adanya berbagai bantuan sosial bagi masyarakat dari perusahaan melalui skema CSR yang tepat sasaran.