user_mobilelogo

Bahwa Manajemen PT. Suka Jaya Makmur berkomitmen untuk tidak melakukan korupsi, menawarkan atau menerima uang suap atau bentuk korupsi lainnya dan Mengingat :

a.   UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bebas dari  Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

b.   Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.

Serta menetapkan :

1. Seluruh Manajemen PT. Suka Jaya Makmur berkomitmen untuk mematuhi dan melaksanakan Undang-undang Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

2. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

20 Oktober 2021

Direktur PT. Suka Jaya Makmur